Mahasiswi Penubruk Ibu Rumah Tangga Positif Narkoba

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) terlibat dalam kecelakaan fatal yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, Riau. Kejadian tragis ini terjadi setelah Marisa pulang dari sebuah klub malam dan hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu pagi (3/8/2024). Mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa melaju dengan kecepatan tinggi sekitar pukul 05.45 WIB.

- Advertisement -

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa Marisa awalnya mengemudi dari arah timur menuju barat.

“Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya,” kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

Korban, Renti Marningsih (46), terjatuh dan terseret sejauh 50 meter. Ironisnya, setelah menabrak, Marisa tetap melaju kencang hingga persimpangan Mal SKA.

- Advertisement -

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Alvin.

Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru yang sedang patroli segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit, sementara Marisa dan mobilnya diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan, Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk bergabung dalam acara karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

Marisa datang sendiri dan mengonsumsi pil ekstasi serta minuman keras hingga Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB, ia pulang dalam keadaan terpengaruh alkohol dan narkoba.

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.

Setelah pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Hasil tes urine pelaku positif. Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Alvin.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

JCCNetswork.id- Gunung Merapi menunjukkan aktivitas vulkanik yang signifikan dengan tercatatnya 15 kali guguran lava menuju barat daya pada hari Senin (7/10/2024). Laporan dari Balai...

BERITA TERBARU

EKONOMI