JCCNetwork.id- Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung rencana penghapusan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah, sebagaimana diungkapkan Ketua Umum PGI, Gomar Gultom.
Menurutnya, FKUB yang bukan bagian dari aparatur negara seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mempengaruhi izin mendirikan rumah ibadah.
“Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara,” kata Gomar, Minggu (4/8/2024).
“Itu (rekomendasi FKUB) berarti lembaga sipil atau non-negara mengambil alih otoritas negara. Kalau rekomendasi Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota, masuk akal, karena dia juga aparatur negara,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Gultom masih meragukan apakah langkah ini akan benar-benar mempermudah proses pendirian rumah ibadah sesuai dengan amanat Pasal 29 UUD 1945.
“Walau demikian, hal ini (penghapusan syarat rekomendasi FKUB) belum menjamin pemberian izin mendirikan rumah ibadah itu menjadi mudah,” ucapnya.
“Apa urgensi mempersulit pendirian rumah ibadah? Hanya orang tak beriman yang mempersulit rumah ibadah, untuk agama apapun,” tegasnya.
“Mestinya persyaratan untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah hanya menyangkut zonasi, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) termasuk AMDAL suara, dan layak fungsi atau keamanan gedung,” tutup Gomar.
Menanggapi hal ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyepakati perubahan aturan bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Mereka berencana menghapus syarat rekomendasi FKUB dalam perizinan pendirian rumah ibadah, yang akan segera diatur melalui peraturan presiden.
Yaqut menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses administratif tanpa mengurangi prinsip-prinsip zonasi dan analisis dampak lingkungan serta keamanan gedung.
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tambahnya.