JCCNetwork.id– Kasus kematian Vina dan Eky, memasuki babak baru setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan oleh Hakim, kini menghadapi perkembangan lebih lanjut dengan fokus pada Iptu Rudiana, ayah dari Eky yang telah meninggal dunia. Rudiana kini berpotensi dihadapkan pada proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan yang dialamatkan kepadanya. Wiwi, kuasa hukum untuk empat terpidana seumur hidup dalam kasus ini—Eka Sandi, Hadi, Supriyanto, dan Rivaldi—mengungkapkan bahwa langkah untuk melaporkan Rudiana muncul setelah kliennya memberikan pengakuan tentang pengalaman penyiksaan yang diduga dilakukan oleh Rudiana terhadap mereka. Dilaporkannya para terpidana ini didasarkan pada luka-luka parah yang mereka alami akibat dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Di sisi lain, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dihasilkan delapan tahun lalu terhadap para terpidana.
Otto mengkritik konstruksi hukum yang digunakan oleh penyidik Polda Jawa Barat pada masa tersebut, menyebutnya belum memadai dan berpotensi mengandung bias. Menurut Otto, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap proses hukum yang telah berlangsung untuk memastikan keadilan sejati dalam penyelesaian kasus yang kontroversial ini.
Pergulatan hukum yang terus berlanjut dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas yang melibatkan berbagai pihak, baik dari sisi korban, terpidana, maupun proses peradilan itu sendiri. Di tengah sorotan publik yang meningkat terhadap isu keadilan dan transparansi, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan setara bagi semua pihak yang terlibat.