JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menunjuk komisioner Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik.
Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, setelah rapat pleno yang digelar pada Kamis (4/7/2024).
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU,” kata Mellaz.
Mellaz menjelaskan bahwa penunjukan Afifuddin adalah langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional KPU dan kelangsungan tugas-tugas organisasi hingga Ketua KPU definitif dipilih.
“Untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya Ketua KPU secara definitif,” ucapnya.
Keputusan ini datang menyusul pemberhentian Hasyim Asy’ari oleh DKPP. Hasyim, yang sebelumnya juga menjabat sebagai anggota komisioner KPU, tidak lagi terlibat dalam kegiatan KPU setelah menerima sanksi dari DKPP.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Kasus ini bermula dari tuduhan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT.
Menurut temuan DKPP, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023. Fakta-fakta ini terungkap selama persidangan DKPP. Dalam keputusannya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dengan penunjukan Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua KPU, diharapkan stabilitas dan efektivitas KPU dapat tetap terjaga dalam menjalankan tugas-tugasnya menjelang pemilihan umum mendatang.






