JCCNetwork.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, berinisial CAT. Keputusan ini dibacakan dalam sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kasus ini berawal dari pengaduan CAT, yang melaporkan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, insiden tersebut terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Saat itu, KPU sedang mengadakan acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya, hubungan badan itu terjadi,” ungkap Dewi dalam sidang pembacaan putusan.
Dewi menjelaskan bahwa pada malam kejadian, CAT dipanggil ke kamar hotel Hasyim Asy’ari untuk berbincang di ruang tamu. Pemaksaan terjadi setelah percakapan tersebut. Setelah insiden itu, kondisi kesehatan CAT memburuk dan mengalami gangguan fisik dan psikologis yang serius.
Usai kejadian tersebut, CAT berkonsultasi dengan dokter yang kemudian merekomendasikan agar baik CAT maupun Hasyim melakukan pemeriksaan kesehatan. Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp, meminta Hasyim untuk mengikuti saran dokter.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengonfirmasi bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan fisik dan psikologis yang serius akibat kekerasan tersebut.
“Pasti Pasti ada. Tapi, saya enggak bisa (beri tahu),” tutur Aristo.
Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual ini. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy dalam sidang pembacaan putusan.
Sebagai tindak lanjut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU, efektif sejak putusan tersebut dibacakan.
Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah pembacaan putusan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Menanggapi keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.



