JCCNetwork.id- Upaya Polda Jambi untuk memberantas peredaran narkoba membuahkan hasil signifikan. Pada Senin (1/7/2024), Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengumumkan pengungkapan kasus narkotika besar yang berhasil menggagalkan peredaran 3,98 kilogram sabu dan 19.895 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Muaro Jambi, dekat perbatasan dengan Palembang. Polisi menahan tersangka berinisial AR, yang saat itu mengendarai mobil yang membawa narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang melalui Jambi. Dalam penggeledahan di kendaraan tersebut, ditemukan 3,98 kilogram sabu dan hampir 20 ribu butir ekstasi.
Setelah penangkapan AR, investigasi lebih lanjut mengarahkan polisi kepada tersangka lain, AU, yang juga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba tersebut. Kedua tersangka diketahui sebagai warga Batanghari dan memiliki catatan kriminal sebelumnya atau residivis.
Tersangka AR mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Dia telah berhasil memasukkan narkotika ke Jambi sebanyak tiga kali, dengan total 14 kilogram sabu yang telah diedarkan di wilayah tersebut. Dari setiap kilogram sabu yang dikirimkan, AR menerima bayaran Rp30 juta. Pengakuan ini mengindikasikan jaringan narkotika yang terorganisir dan canggih di kawasan tersebut.
“Pelaku mengaku sempat 14 kg yang diedarkan di Jambi, ” katanya.
AKBP Ernesto Saiser mencatat bahwa berdasarkan nilai ekonomis barang bukti yang disita, totalnya bisa mencapai Rp10 miliar. Ernesto juga menjelaskan bahwa satu gram sabu bisa mempengaruhi hingga lima orang, yang berarti operasi ini berpotensi menyelamatkan sekitar 40 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa narkotika ini berasal dari Malaysia. Namun, investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan sumber dan jalur distribusi narkoba tersebut. Polisi sedang menelusuri rantai pasokan dan mencari tahu siapa yang berada di atas tersangka dalam hierarki jaringan narkoba ini.
Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Pasal 114 ayat 2 undang-undang ini memberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati bagi mereka yang terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Kalau tidak bisa menunjukkan siapa di atasnya, ancaman keduanya itu bisa hukuman mati,” kata Ernesto.



