JCCNetwork.id- Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengumumkan keberhasilan pihaknya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar. Sabu seberat 252,48 gram berhasil itu diamankan dari FA (24) pada Senin (17/6), setelah penyelidikan intens selama enam bulan.
“Penyelidikan selama enam bulan, “kata Kapolresta Kombes Victor di Jayapura, Kamis (20/6/2024).
Victor menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah penyelidikan mendalam terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Makassar. Sabu-sabu tersebut diduga dikirim oleh seorang narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Anggota kepolisian telah mengantongi identitas pengirim yang masih aktif beroperasi dari dalam penjara, dan akan memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ditemukan, sabu-sabu tersebut terbungkus dalam enam bungkus plastik bening berukuran besar yang dililit satu plastik bening ukuran besar lainnya dan diisolasi. FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



