Pengacara Kusnadi Yakin Ada Maladministrasi, KPK Klaim Penyitaan Sesuai Prosedur

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada maladministrasi. Pernyataan ini merespons laporan yang diajukan tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti, termasuk buku catatan dan ponsel, dilakukan pada 10 Juni 2024, bertepatan dengan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.

- Advertisement -

“Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa pada Kamis (21/6/2024)

Kisruh ini bermula ketika tim penasihat hukum Kusnadi mengajukan laporan ke Dewas KPK, menuduh adanya ketidaksesuaian tanggal pada dokumen penyitaan. Mereka mengklaim bahwa setelah penyitaan pada 10 April 2024, Kusnadi menerima surat tanda terima dengan tanggal 24 April 2024, namun pada pemeriksaan berikutnya, surat tersebut memiliki tanggal penyitaan pada 23 April 2024.

Tim hukum Kusnadi, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menilai bahwa perbedaan ini menunjukkan adanya pemalsuan dan manipulasi dokumen oleh pihak KPK.

- Advertisement -

Ronny menyatakan, “Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Di mana saudara Kusnadi Ikut memaraf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat, dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan”

Tessa Mahardika membantah klaim ini, menjelaskan bahwa Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih dalam bentuk koreksi dan belum final.

“Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi,” ujarnya.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Kusnadi bersikukuh bahwa ketidakakuratan administrasi dalam proses penyitaan ini merupakan pelanggaran serius. Ronny Talapessy menekankan bahwa barang-barang yang disita, termasuk milik pribadi dan DPP PDI Perjuangan, tidak dapat dijadikan bukti karena proses penyitaan yang dianggap tidak sah.

“Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” ujarnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

VAR Bermasalah, FIFA Tuai Kritik di Piala Dunia 2026

JCCNetwork.id-Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memberikan penjelasan resmi terkait polemik penggunaan Video Assistant Referee (VAR) dalam pertandingan Grup B Piala Dunia 2026 antara Qatar...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER