PDIP juga konsisten mengusung Paslon nasionalis, sesuai karakteristik Sumut sebagai miniatur Indonesia. Pluralitas Sumut tercermin dan terakomodasi di setiap Paslon PDIP.
Berdasarkan informasi Eriko menyangkut kemungkinan mengutus Ahok dan Djarot ke Sumut, maka perlu diuji berdasarkan UU Pilkada. Dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, pada Pasal 7, ayat 2, huruf o, berbunyi: (2). Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o). “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”
Ahok dan Djarot masing- masing tidak dapat maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama, yakni Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun Ahok dan Djarot masih dapat maju sebagai cawagub di daerah yang berbeda, seperti Sumut.
Maka ide memasangkan (kembali) Ahok- Djarot di Sumut tidak bertentangan dengan UU Pilkada. Pasangan Ahok- Djarot menjadi pasangan paling komplit dari pasangan manapun.
Ahok dan Djarot pernah sama- sama anggota DPRD Kabupaten/ Kota, pernah sama- sama Bupati/ Wali Kota, pernah sama- sama Wakil Gubernur dan Gubernur, dan pernah sama- sama Anggota DPR RI.
Dengan track record komplit tersebut, maka Paslon ini berpeluang besar menang di Pilkada Sumut. Sebagai provinsi “para ketua”, Sumut yang dihuni oleh penduduk yang rasional akan terbuka menerima Paslon Ahok- Djarot.
Pengalaman dipimpin oleh pemimpin “biasa”, ingin diubah warga Sumut melalui Pilkada 2024. Paslon Ahok- Djarot bukan Paslon biasa, keduanya luar biasa dengan rekam jejak yang paripurna.
Paslon Ahok- Djarot akan membuat Sumut Baru, Sumatera Utara yang bersih, aman, rukun, dan unggul.
Sutrisno Pangaribuan
Fungsionaris PDIP



