Terkait Kasus Biksuni Eva, Bhante Bodhi Wijaya Minta, Kemenag Turun Tangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id  – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada tanggal 23 November 2023 lalu, seorang Biksuni/Biksu Eva Jauwan harus duduk di kursi pesakitan, guna mempertanggungajawabkan atas perbuatannya.

Terkait dengan kasus yang menyeretkan dirinya tersebut, Biksuni Eva kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan nomor Perkara 246/Pid.B/ 2024.

- Advertisement -

Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno meminta, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Budha turun tangan menyelidiki dugaan seorang biksu wanita (Biksuni) yang terlibat masalah hukum itu.

Diketahui, Biksu Wanita yang bernama lengkap Eva Jauwan berasal dari salah satu Vihara yang terletak di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang dijerat dalam kasus, dugaan tindakan pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 266 KUHP).

Dengan adanya kasus yang menjerat Biksuni Eva ini kata Bhante Bodhi, telah mencoreng para Biksu yang ada melalui Uniform atau Jubah agama Budha.

- Advertisement -

“Bagaimana itu, seorang rohaniawati Budha terlibat dalam kasus hukum adalah yang tidak diperbolehkan. Di Indonesia, aturan itu sudah sangat jelas seorang rohaniawati tidak boleh terlibat dalam kasus hukum, ” kata Bhante Bodhi Wijaya Senin (6/5/2024).

Biksuni tersebut bersama AJ dan EJ dilaporkan oleh Katarina Bonggo Warsito ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2021. EJ dan Biksuni ditetapkan Ditreskrimum sebagai tersangka pada 10 November 2023 serta AJ ditetapkan tersangka pada 9 Juni 2023 yang lalu.

Banthe Bodhi menegaskan, bahwa hal yang utama adalah biksuni tersebut harus melepas uniformnya dan menghentikan status biksuninya sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik.

“Ini sudah tidak benar jika seorang rohaniawan yang sudah dinyatakan sebagai Tersangka masih menggunakan uniform atau jubah agamanya di kantor polisi, apalagi saat menghadiri persidangan di pengadilan, hal ini harus dicegah dengan segala cara dan pemerintah harus turun tangan untuk mengawal kasus ini.” tegasnya.

Bhante Bodhi juga menekankan pentingnya intervensi dari Kementerian Agama Buddha untuk menjaga integritas agama Buddha dari cemaran nama baik dalam kasus ini.

Menurut informasi yang diberikan oleh Bhante Bodhi, bikuni tersebut berasal dari aliran Mahayana yang langsung dari Taiwan dan terdaftar di Kementerian Agama.

“Dalam kasus ini pemerintah harus mengintervensi masalah ini dan memastikan bahwa aturan berpakaian rohaniawan diikuti dengan benar, terlepas dari aliran atau sekte agama, karena saya mengingatkan bahwa ajaran agama Buddha menekankan pentingnya cinta kasih dan menjaga hati orang lain, sehingga tindakan seperti menggunakan uniform agama dalam konteks hukum adalah suatu pelanggaran yang serius,” jelasnya.

Bhante Bodhi menegaskan bahwa ia akan terus melakukan intervensi dalam kasus ini selama bikuni tersebut masih menggunakan uniform atau jubah agama Buddha.

“Saya berharap agar masyarakat memberikan pandangan yang baik terhadap penyelesaian masalah ini, sementara pihak Kementerian Agama Buddha diharapkan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” imbuhnya.

Tindakan seperti menggunakan atribut agama untuk kepentingan pribadi tegas Bhante Bodhi, akan merusak nama baik agama Buddha secara keseluruhan, dan hal ini harus dicegah dengan tegas.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama RI, Supriadi menyatakan tidak mengetahui persis dan jelas kasus yang menimpa Biksuni Eva dalam kasus memberikan keterangan Palsu yang kini tengah di persidangkan di PN Jakarta Utara itu.

“Silahkan saja untuk segera dipatuhi proses hukum yang tengah berjalan itu. Tapi yang jelas, saya baru dengar adanya seorang Biksuni terlibat kasus ini ya, ” kata Supriadi kepada wartawan di TMP Kalibata, Minggu (5/5).

Supriadi mengatakan, sebaiknya Biksuni itu mengikuti aturan hukum yang tengah berjalan.

“Ikuti saja aturan hukum yang tengah berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Bhante Bodhi Wijaya Ng Jagarapanno yang sudah 22 tahun menjadi Banthe, membantah keras bahwa sangat tidak mungkin seorang  Dirjen Bimas Kemenag RI tidak mengetahui dengan jelas kasus yang tengah membelit Biksuni Eva persoalan hukum.

“Bohong itu, bagaimana mungkin tidak mengetahuinya adanya kasus yang menimpa Biksuni Eva Ini, ” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Korsel Tolak Tandang ke Irak, FIFA Menolak

JCCNetwork.id- ​Federasi Sepakbola Korea Selatan secara resmi menolak untuk melakoni pertandingan tandang ke markas Irak dalam lanjutan Grup B babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER