JCCNetwork.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkapkan alasan di balik keputusan mereka untuk tidak menahan Sihol Situngkir, seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mahasiswa yang direkrut untuk program magang di Jerman.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 4 April 2024, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kooperatifitas tersangka dan faktor usia.
“Kemudian sementara yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan juga melihat usia, kemudian selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.
Polri juga memastikan bahwa komunikasi terus-menerus dilakukan dengan penasihat hukum tersangka. Meskipun tidak ditahan, proses penyidikan terhadap Sihol tetap berlanjut.
“Namun, secara proses penyelidikan kita terus melaksanakan,” ujar jenderal bintang satu itu.
Pemeriksaan terhadap Sihol dilakukan selama 9 jam pada Rabu, 3 April 2024, dimulai dari pukul 11.00 hingga 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, Sihol dihadapkan pada 48 pertanyaan terkait dugaan TPPO terhadap 1.047 mahasiswa yang direkrut untuk program magang di Jerman.
Dalam pengakuannya, Sihol mengakui bahwa dia menjadi narasumber yang menyosialisasikan program ferien job (magang) kepada mahasiswa-mahasiswa, atas perintah Mina Mulia, seorang perempuan Indonesia yang sukses di Jerman.
Salah satu kampus yang menjadi sasaran sosialisasi adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sihol diduga menerima keuntungan sebesar Rp48 juta dan mendapatkan kenaikan nilai KUM dosen sebagai imbalan atas jasanya.
Kasus TPPO dengan modus program magang di Jerman ini merupakan kasus baru yang berhasil diungkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan setelah menerima laporan dari KBRI Jerman berdasarkan aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.
KBRI Jerman melaporkan adanya 33 universitas yang terlibat dalam program tersebut, dengan total 1.047 mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi. Mereka bukan hanya melakukan magang, melainkan juga dipaksa untuk menjadi pekerja kasar di negara Eropa tersebut.
Sihol bersama empat tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Sihol beserta dua tersangka lainnya, AZ (52) dan MZ (60), tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu ER alias EW (39) dan A alias AE (37), yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta. Mereka juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Demikianlah informasi terbaru terkait kasus TPPO mahasiswa ke Jerman yang berhasil diungkap oleh Polri. Penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku terus dilakukan demi keadilan bagi para korban.



