Gegara Ekstasi Disamarkan dalam Susu Vegan, Pasangan Suami Istri Diamankan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis MDMA atau ekstasi dengan total barang bukti mencapai 1.503 gram.

Kasus ini terbongkar setelah kerja sama antara kedua lembaga tersebut dalam menyelidiki pengiriman dari luar negeri yang menggunakan jasa pengiriman Netherland Post ke Jawa Barat, kemudian masuk ke Indonesia melalui Pos Indonesia dan Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat.

- Advertisement -

“Diamankan 2 orang tersangka, yang pertama atas nama AM sebagai penerima dan yang tersangka kedua adalah LS, warga negara dari Cina,” ujar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki, Senin (25/3/2024).

Ia menyatakan bahwa dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini. Pertama adalah AM yang bertindak sebagai penerima, dan kedua adalah LS, warga negara China, yang berperan dalam mengedarkan narkotika tersebut. Keduanya ternyata adalah pasangan suami istri (pasutri) dengan status nikah siri dan ditangkap di Jawa Barat. Sementara itu, tersangka lain, seorang warga negara China dengan inisial LQX, masih dalam pengejaran polisi.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan narkotika dalam toples berwarna putih keabu-abuan yang dikamuflase sebagai serbuk susu weight protein. Barang bukti tersebut dikirim melalui ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia dengan menggunakan nama fiktif Desi dan Mirabela.

- Advertisement -

“Modus operandi tadi dengan meng-kamuflase susu weight protein, serbuk yang dikemas disembunyikan di dalam botol plastik susu vegan protein powder dan dikirim melalui pengiriman ekspedisi dari luar negeri melalui Pos Indonesia yang bekerjasama dengan Pos Indonesia,” ucap Hengki.

Dua paket tersebut berisikan toples berwarna putih keabu-abuan berisi narkotika ekstasi MDMA bertuliskan BodyMass Vegan protein plant-based Protein Powder, dengan masing-masing toples seberat 710 gram, 398 gram, dan 355 gram.

“Total serbuk MDMA yang bisa diamankan joint operation dengan kantor Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat seberat 1500,3 Gram atau 1,53 kg,” kata Hengki.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Lelang Frekuensi Digelar, Pemerintah Targetkan Perluasan 5G

JCCNetwork.id-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan tiga operator seluler nasional, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel, resmi mengikuti proses seleksi lelang pita frekuensi 700 MHz...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER