JCCNetwork.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak isi gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggap suara pasangan nomor urut 2 itu 0 di semua daerah di Pilpres 2024.
Elite TKN Habiburokhman menilai, permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud sangat minimalis dari segi isu yang dipersoalkan.
“Alat bukti minim. Dan argumentasi pun sangat lemah,” kata Habiburokhman, Selasa (26/3/2024).
Menurut dia, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, yang menjadi persoalan Ganjar maupun Anies, secara hukum sama sekali tak ada masalah. Bahkan masyarakat tahu bahwa putusan MKMK tidak pernah menganulir putusan MK terkait Gibran menjadi cawapres.
“Justru kemudian ada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menegaskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar dan tidak menimbulkan pelanggaran prinsip negara hukum. Ada juga putusan DKPP yang menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berlaku untuk Pemilu 2024 dan KPU terikat untuk melaksanakannya,” ujar dia.
Terlebih, kata dia, Ganjar dan Anies mengakui dan menerima Gibran sebagai cawapres selama kontestasi pemilihan presiden. Hal itu ditandai bahwa Ganjar dan Anies tidak mengajukan sengketa ke Bawaslu.
“Yang jelas selama ini sudah mengakui dan menerima secara hukum keberadaan Mas Gibran sebagai cawapres. Karena mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terhadap SK pencawapresan Gibran sebagaimana diatur Pasal 469 UU Nomor 7 Tahun 2017,”
“Bahkan mereka juga membuat pengakuan sempurna atas status cawapres Gibran dengan mengikuti debat cawapres tanpa melakukan protes atau keberatan apapun,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Untuk itu, wakil ketua Komisi III DPR RI ini yakin MK bakal menolak permohonan Ganjar dan Anies ini.























