Kabar Baik, THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Dibayarkan Penuh Tahun 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024. Setelah empat tahun terhenti akibat pandemi COVID-19, THR akan kembali dibayarkan secara penuh, mencapai 100 persen.

Dalam pengumuman resminya, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. Dana ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

- Advertisement -

“Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli. Saya harap ASN kalau menggunakan dan belanja itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa pemberian THR untuk ASN pusat, termasuk tunjangan guru dan dosen, mencapai total Rp48,7 triliun. Jumlah tersebut meliputi THR untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri sebesar Rp18 triliun, dan pensiunan sebesar Rp11,64 triliun.

Selain itu, THR juga akan dibayarkan untuk aparatur daerah sebesar Rp16,37 triliun, dan tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp2,3 triliun. Total keseluruhan THR pusat-daerah yang akan dibayarkan mencapai Rp48,7 triliun, dan proses pembayaran akan dimulai dalam dua minggu ke depan.

- Advertisement -

“Jadi total keseluruhan THR pusat-daerah menjadi Rp48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai dua minggu ke depan,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya itu, pemerintah juga menjamin pembayaran penuh gaji ke-13 bagi ASN pusat maupun daerah, termasuk guru. Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2024.

Total dana yang dialokasikan untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp18 triliun untuk pejabat negara, ASN, TNI, Polri pusat, dan uang pensiunan sebesar Rp11,7 triliun. Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN daerah mencapai Rp18,06 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp2,4 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah Rp0,05 triliun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Laga Denmark-Ukraina Berhenti Akibat Eriksen

JCCNetwork.id-Pertandingan persahabatan internasional antara Denmark dan Ukraina di Stadion Odense, Minggu (7/6), dihentikan sebelum waktu normal berakhir setelah kapten Denmark, Christian Eriksen, kolaps di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER