Kejagung Ungkap Pembiaran Penambangan Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 271 Triliun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengungkap indikasi pembiaran terhadap penambangan timah ilegal yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun.

Hasil penyelidikan tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa praktik tambang ilegal tersebut melibatkan backing yang menjadi pemberi jaminan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

- Advertisement -

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menegaskan bahwa pembiaran ini dilakukan oleh pihak-pihak berwenang yang seharusnya mengawasi, dan telah berlangsung selama periode waktu yang cukup lama.

“Terkait dengan apakah yang membackingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan,” katanya, Minggu (25/2/2024), dikutip.

Menurutnya, penindakan skala besar terhadap penambangan timah ilegal di Bangka Belitung merupakan yang pertama kali dilakukan, setelah sebelumnya upaya hukum hanya berskala kecil.

- Advertisement -

“Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini,” ujarnya.

Dalam konferensi pers, Kuntadi menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menyelidiki aspek pengawasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna memastikan tidak ada pembiaran atau permufakatan jahat dari pihak kementerian terkait kasus ini.

“Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK,” ujar Kuntadi, Senin (19/2/2024).

Terkait upaya penyidikan, tim penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam kasus obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jubir KPK Dilaporkan ke Polda, Respons Santai Budi Prasetyo

JCCNetwork.id- Laporan hukum yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER