Mahfud MD Sebut KPK Sudah Tidak Independen Lagi, Klaim Bisa Berubah Jika Menang Pilpres 2024

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyebut bahwa independensi dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memudar setiap periodenya.

Menurutnya, KPK sebagai lembaga independen harusnya mempertahankan marwah kelembagaan itu. Bukan malah sebaliknya selalu menurun masa kejayaannya di setiap pergantian kepemimpinan.

- Advertisement -

“KPK itu pernah punya masa kejayaannya, masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus ini, Agus Rahardjo itu lumayan bagus,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Jumat (9/2/2024).

“Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen,” lanjutnya.

Mahfud bahkan mengklaim pihaknya bersama Ganjar bisa mengembalikan marwah lembaga antirasuah itu dengan beberapa upaya. Salah satu upaya yang bakal dilakukan adalah merevisi Undang-undang KPK kembali.

- Advertisement -

“Kalau misalnya Tuhan atas dukungan rakyat, saudara, Pak Ganjar dan saya diberi kepercayaan untuk menjadi presiden dan wakil presiden, Undang-Undang KPK akan kita revisi kembali,” tegas Mahfud.

Mahfud MD Tuding KPK Sudah Tidak Independen Lagi

Selain itu, Mahfud juga menekankan akan melarang Ketua KPK untuk menghadiri panggilan rapat di Istana Negara. Hal ini dimaksudkan agar independensi KPK tetap terjaga dan tidak mudah terombang-ambing dalam siklus politik apa pun.

“Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen,” ungkap Mahfud.

Bahkan, lebih jauh lagi Mahfud bakal mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. Ia mencontahkan beberapa negara yang mempraktikan hal tersebut salah satunya adalah China.

“China juga menjadi referensi kita, dan saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu di jatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undangnya itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati,” terangnya.

Meski demikian krisis yang tersemat dalam aturan itu rancu sehingga jaksa tak berani untuk mengambil sikap. Mahfud menyebut hukuman mati masih bisa diubah dengan aturan tertentu.

“Tapi sekarang ada KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan tapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukuman seumur hidup” tandasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Awan Panas Semeru Mengintai, Warga Diminta Waspada

JCCNetwork.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengimbau masyarakat yang bermukim di kawasan lereng Gunung Semeru untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER