JCCNetwork.id- Sebuah kasus kontroversial terungkap di Jatiasih, Kota Bekasi, ketika polisi berhasil menggulung seorang mahasiswa berinisial RP yang terlibat dalam penjualan obat terlarang. Sang mahasiswa menyamar sebagai pemilik toko alat listrik, mengakibatkan kecurigaan warga setempat.
Dalam operasi penyamaran yang dipicu oleh laporan curiga dari masyarakat, AKBP Erna Ruswing Andari, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, mengungkapkan bahwa RP berhasil meraup omzet mencengangkan, mencapai Rp 800 ribu per minggu dari penjualan obat-obatan terlarang dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per paket.
“Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari, Senin (5/2/2024).
“Pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual. Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk pil Tramadol, Hexymer, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan peredaran obat-obatan terlarang di balik kedok usaha yang sah.
“Barang bukti uang tunai Rp350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks,” tukasnya.



