JCCNetwork.id- Heboh terjadi di dunia maya ketika Kemendagri mencatat bahwa PNS dengan gaji di bawah Rp 8 juta masuk dalam kategori miskin dan berhak menerima zakat, sementara final gaji PNS tahun 2024 mengalami kenaikan 8%.
Informasi ini mencatat sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, sebagai bagian dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mencakup 10% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.
Respon pun bermunculan dari berbagai pihak, terutama Warganet yang merasa terkejut. Beberapa menyuarakan ketidakpuasan atas perlakuan pemerintah terhadap PNS dan tenaga honorer, dengan mengingatkan akan kondisi para honorer yang dianggap jauh dari kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, memberikan penjelasan terkait PNS dengan gaji di bawah Rp 8 juta yang masuk kategori miskin. Ia menyoroti sebagian ASN yang termasuk MBR dengan indikator miskin, khususnya pada golongan II. PNS golongan II dengan penghasilan di bawah batas tersebut berhak menerima zakat. Selain itu, ASN yang sudah menikah namun memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan juga termasuk dalam kategori MBR.
Diantoro menilai kesejahteraan ASN dapat diukur dari kepemilikan rumah layak huni, dengan standar rumah yang tinggi sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa kesejahteraan ASN tidak hanya dapat dihitung dari gaji bulanan, mengingat adanya sejumlah tunjangan yang dapat membantu keluarga ASN. Namun, akses terhadap pemberian Tunjangan PNS ternyata tidak merata di kalangan semua ASN.
Beralih ke topik kenaikan gaji, terdapat rincian final untuk setiap golongan pada tahun 2024. Mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, kenaikan gaji PNS mencapai 8%.
Tidak hanya PNS yang mendapatkan kenaikan gaji, tapi juga gaji pensiunan PNS akan naik sebesar 12%. Besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan ini dijabarkan secara terperinci untuk setiap golongan.
Namun, pada 1 Januari, ASN masih mengeluhkan skema gaji yang tidak berubah sejak Desember 2023. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah masih merancang peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji, dan pencairan sisa kenaikan gaji PNS per Januari akan dilakukan setelah aturan tersebut resmi disahkan.
Dengan demikian, rangkuman ini memberikan gambaran lengkap mengenai kehebohan di kalangan Warganet terkait PNS dengan gaji di bawah Rp 8 juta yang masuk kategori miskin, disertai dengan detail kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2024.