JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan klarifikasi terkait aturan kampanye yang melibatkan presiden dan menteri. Dalam keterangan resminya, KPU mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemilu memberikan izin bagi presiden dan menteri untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
“UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (24/1/2024).
Meskipun diizinkan, presiden dan menteri tetap dilarang menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Idham menekankan perlunya cuti diluar tanggungan negara jika mereka akan terlibat dalam kampanye.
“Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Meskipun demikian, fasilitas pengamanan tetap boleh digunakan oleh presiden dan menteri, sesuai dengan pengecualian yang diatur dalam UU Pemilu. Terkait dengan potensi konflik kepentingan, KPU menegaskan bahwa peran mereka hanya sebatas penyelenggara Pemilu, dan mereka tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
“UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (protokoler) boleh. Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu,” tutupnya.