JCCNetwork.id – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk tiga pelaku yang kedapatan membawa obat terlarang jenis G. Kejadian ini terjadi di Jalan Bulevard Utara, Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu (21/1/2024).
“Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial ARH (22), MFS (21), dan NF (19),” ujar Ketua Tim 3 TPPP Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Qomaruddin saat dikonfirmasi, Minggu (21/1/2024).
Mereka tertangkap saat tim sedang melaksanakan patroli kewilayahan dalam rangka operasi kejahatan jalanan di Wilayah Bekasi Kota.
“Saat sedang patroli, kami melihat ada orang berbonceng tiga dan ketiga orang tersebut sangat mencurigakan,” ucapnya.
Setelah itu, Qomaruddin menjelaskan pihaknya langsung memberhentikan ketiga orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. “Saat diperiksa, salah satu dari mereka membawa obat terlarang daftar G,” ungkapnya.
Qomaruddin menegaskan bahwa ketiga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena kedapatan membawa obat terlarang, ketiga orang tersebut langsung kita serahkan ke piket Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk di proses lebih lanjut,” tukasnya.