JCCNetwork.id- Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung sukses menggagalkan aksi kejahatan pasangan suami istri spesialis pencurian bermodus ganjal ATM di Jalan Jenderal Sudirman, Cilegon, Provinsi Banten.
“Subdit III Jatanras bekerjasama dengan Satrekrim Polres Cilegon, Banten berhasil menangkap pasutri spesialis pencurian bermodus ganjal ATM,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Jumat.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satrekrim Polres Cilegon berhasil menangkap pasangan tersebut di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Cilegon, saat mereka tengah menjalankan aksi kriminal.
“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di tjuh lokasi diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung,” kata Umi.
Pelaku, RK alias Kiki Bin Hasanudin (31) dan DN (32), warga Katibung, Lampung Selatan, berhasil ditangkap. Modus operandi pasangan ini melibatkan ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu mereka berpura-pura membantu korban yang mengalami kegagalan transaksi di mesin ATM.
“Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di pom bensin Sultan Agung, Bandarlampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20.30 WIB,” kata dia.
Kejadian tersebut menyebabkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp122.555.000. Sepanjang tahun 2023 para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp170 juta dari hasil kejahatan ganjal ATM. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 handphone, 11 kartu ATM, 2 dompet warna hitam dan coklat, serta 1 sepeda listrik.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata dia.



