JCCNetwork.id- Operasi berhasil dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan untuk menggagalkan peredaran narkotika, khususnya dalam kasus penyalahgunaan ganja seberat 27,3 kilogram senilai Rp200 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bahtiar Noprianto, mengungkapkan, kasus ini dimulai dari laporan transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan, di Jalan Danau Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pada hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka NSH alias A dan disita barang bukti berupa paketan narkotika jenis ganja sebanyak 18.500 gram,” ujar Bahtiar, Sabtu (30/12/2023).
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan ZE alias P di kawasan Pancoran, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, di mana polisi menyita ganja seberat 8,8 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari kedua tersangka sebanyak 27.300 gram,” ungkap Bahtiar.
Dari pengakuan NSH dan ZE, diketahui bahwa ganja tersebut dikirim dari Banda Aceh oleh seseorang berinisial N alias P, yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Sumatera dan Jawa
“Narkotika jenis ganja tersebut oleh kedua tersangka rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bekasi dalam rangka merayakan menyambut tahun baru 2024,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan, dan mereka dihadapkan dengan jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
























