JCCNetwork.id- Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata PT Fidemarko Maruchi Perkasa pengembang perumahan PT Rumahku Surgaku, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Sidang gugatan beberapa waktu lalu itu masih agenda mediasi, di mana para penggugat meminta PT Fidemarko Maruchi Perkasa atau PT Rumahku Surgaku untuk kembalian uang konsumen setelah mengajukan refund.
Kuasa Hukum Konsumen, Fauzi menjelaskan, pihaknya meminta supaya PT Fidemarko Maruchi Perkasa atau PT Rumahku Surgaku untuj kembalikan uang empat orang kliennya dalam waktu tiga bulan.
“Jadi kami minta pembayaran itu dilakukan setiap tanggal 1 Januari, 1 Februari dan 1 Maret 2024,” kata Fauzi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).
Namun, pihak tergugat yang hadir yakni perwakilan PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku tidak menyanggupi pengembalian uang dalam waktu tiga bulan.
Menurut Fauzi, tergugat tetap dengan pendiriannya untuk kembalikan uang dalam jangka waktu 12 bulan.
Mereka beralasan, saat ini kondisi perusahaannya sedang dalam keadaan sulit pasca pandemi Covid-19.
Sehingga, para customer yang sudah melakukan cancel dan menunggu pengembalian uang, tidak bisa secara langsung semuanya terlayani tepat waktu.
“Terus dia (pihak tergugat) bilang, jangan apa-apa minta buru-buru, dia pakai istilah jangan sampai periuk (tempat menanak nasi) yang harusnya bisa buat semua customer, karena ego kita periuknya malah pecah. Ini kan lucu,” tegasnya.
Fauzi mengaku, kliennya sudah sangat baik mau memberikan waktu selama tiga bulan ke PT Fidemarko Maruchi Perkasa dan PT Rumahku Surgaku untuk mencicil pengembalian uang.
Sehingga, Fauzi tidak mau mendengar alasan apapun termasuk masalah periuk perusahaan yang pecah.
“Terus ditanya sama Hakim Mediator, kalian (pihak tergugat) ada duit gak? Duitnya dari mana buat balikan ke mereka?,” ungkapnya.
Fauzi melanjutkan, pihak tergugat pun sempat kebingungan untuk menjawab pertanyaan Hakim Mediator PN Tangerang.
Salah satu tergugat bernama Fuad akhir memberikan jawaban bahwa PT Rumahku Surgaku sudah menjual 500 rumah lebih.
Nantinya, uang dari hasil penjualan ratusan rumah itu bisa untuk kembalikan uang konsumen yang telah cancel dengan metode dicicil selama 12 bulan.
“Tapi kan kami tidak tahu faktanya seperti apa, ini pihak PT Rumahku Surgaku hanya mikirin periuk perusahaannya aja tanpa pikirkan periuk klien kami,” terangnya.
Sidang pun terpaksa ditutup oleh Hakim Mediator PN Tangerang karena pihak PT Fidemarko Maruchi Perkasa maupun PT Rumahku Surgaku tak bisa berikan jawaban kesanggupannya.
“Nanti tanggal 2 Januari 2024 sidang lamjutan lagi, agendanya mendengar jawaban tergugat kesanggupan pengembalian dana selama tiga bulan,” imbuh Fauzi.
Sementara itu, Tim Legal PT Rumahku Surgaku, Fikri Wijaya sempat menuduh salah satu konsumen sebagai dalang dari pemberitaan perumahan tempatnya bekerja.
Tuduhan itu bukan sekali saja, pada sidang sebelum-sebelumnya juga sempat menyatakan umpatan yang sama yaitu menuduh salah satu konsumen sebagai dalang.
Saat ditanya soal pengembalian selama tiga bulan, Fikri justru memberikan jawaban yang tidak pantas.
“Kamu kalau enggak ngerti proses sidang enggak usah sok tahu, ini sudah masuk proses sidang dan kami akan sampaikan jawaban kami pada saat mediasi, enggak ada kewajiban saya harus ngasih tahu kamu,” ucap Fikri saat dikonfirmasi.
“Kamu bikin saja berita setiap detik bro, enggak ngaruh bagi saya, bila perlu nanti pas saya lagi berak (buang air besar) kamu bikin berita juga boleh,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, CEO PT Rumahku Surgaku, Deri Suandi tidak memberikan jawaban saat ditanya apakah menyanggupi pengembalian uang selama tiga bulan ke beberapa orang penggugat.
























