JCCNetwork.id-Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pemanggilan Tokopedia terkait pelanggaran aturan TikTok Shop. Meskipun TikTok Shop dioperasikan oleh Tokopedia, transaksi jual beli masih terjadi di TikTok, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang hanya mengizinkan promosi tanpa transaksi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa Tokopedia telah dipanggil untuk mematuhi Permendag 31 Tahun 2023. Isy menekankan syarat-syarat e-commerce, termasuk keberadaan entitas badan usaha dalam negeri dan NPWP, serta proses izin melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami sudah memanggil Tokopedia terkait (pelanggaran) itu. Setelah kita pelajari secara sekilas, memang belum terjadi pemisahan (antara e-commerce dan media sosial). Kita minta comply dengan Permendag 31 Tahun 2023,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Dalam upaya mematuhi aturan, TikTok Shop memilih berkolaborasi dengan Tokopedia. TikTok berinvestasi dalam Tokopedia, memberikan kontrol kepada TikTok atas Tokopedia. Meskipun kolaborasi diizinkan, Isy menegaskan bahwa TikTok Shop tidak boleh melakukan transaksi.
“Itu (kolaborasi TikTok dan Tokopedia) sebenarnya boleh saja, tetapi memang harusnya dalam TikTok Shop itu tidak boleh ada transaksi,” tegasnya.
Kemendag akan memantau TikTok Shop selama tiga hingga empat bulan ke depan sebagai masa percobaan. Jika setelah itu masih terdapat aktivitas transaksi, sanksi sesuai dengan Permendag 31 akan diberlakukan, termasuk peringatan, daftar hitam, pemblokiran layanan, dan pencabutan izin usaha.



