JCCNetwork.id- Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengungkapkan kekagetannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas praperadilan yang diajukannya.
“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, ‘kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya,” ucap Firli dengan nada kecewa, di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023)malam.
Firli mengungkapkan keheranannya terkait dengan kata-kata dalam putusan hakim yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak atau dikabulkan seperti biasanya.
“Biasanya ‘kan putusan dua, yaitu ditolak atau dikabulkan, ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima,” terang Firli.
Meski merasa kecewa, Firli menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Dalam harapannya, Firli berpesan agar masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, tidak terjerumus dalam opini menghakimi seseorang.
“Kami berharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum,” ucapnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, dalam sidang putusan menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hakim Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melalui beberapa tahapan. Firli menghadirkan sembilan saksi, termasuk enam saksi ahli dan tiga saksi fakta, sementara Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol. Karyoto dan penyidik AKP Arief Maulana.
Dengan putusan ini, status tersangka Firli Bahuri tetap sah dan tidak dapat digugurkan. Keputusan ini menjadi sorotan publik dan menambah babak baru dalam dinamika hukum di Tanah Air.



