JCCNetwork.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menanggapi polemik terkait kehadiran Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam debat pertama Pilpres 2024 pekan lalu. Menurut Bawaslu, Mayor Teddy, yang diketahui sebagai ajudan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, hanya hadir sebagai ajudan Prabowo, yang masih menjabat Menteri Pertahanan RI.
“Diketahui calon presiden nomor urut dua saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan atau pejabat negara, sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatanya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud sebagaimana ketentuan pasal 281 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga kehadiran Mayor Teddy pada kegiatan debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, Mayor Teddy tidak terbukti ikut dalam tim atau pelaksanaan kampanye, yang merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Bagja juga menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Dalam konteks ini, Bawaslu juga menekankan bahwa TNI/Polri tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye atau anggota pelaksana kampanye. Namun, kehadiran mereka diizinkan jika hanya untuk memenuhi kapasitasnya sebagai pengamanan.
Sebelumnya, kehadiran Mayor Teddy dalam debat pertama Pilpres 2024 memicu pertanyaan dari sebagian masyarakat. Video yang beredar di media sosial menunjukkan Teddy Indra Wijaya duduk bersama jajaran pendukung pasangan calon Prabowo-Gibran sambil mengenakan pakaian yang serupa.
Bawaslu saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk pemberian teguran kedua. Hal ini menjadi sorotan karena segala bentuk pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota TNI dan berkaitan dengan netralitas instansi akan diserahkan kepada TNI untuk diproses lebih lanjut sesuai perjanjian yang telah dibuat bersama Mabes TNI.



