JCCNetwork.id- Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dalam kampanyenya di Kota Cirebon, menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR sebagai langkah krusial untuk mengurangi angka kasus korupsi di Indonesia.
Anies mengungkapkan komitmennya untuk memberantas korupsi dengan cara mengusulkan perampasan seluruh aset koruptor sebagai konsekuensi perbuatannya.
“Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua,” kata Anies, Sabtu (9/12/2023).
Anies juga menyoroti bahwa ketika pelaku korupsi selesai menjalani masa tahanan, mereka masih dapat menikmati hasil korupsi yang mereka peroleh. Namun, jika aset mereka dirampas, konsekuensinya akan lebih berat dan dapat mengurangi dorongan para pelaku korupsi.
Lebih lanjut, Anies meyakini bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi korupsi karena dapat mengatasi sifat keserakahan para pelaku. RUU tersebut, seperti dijelaskan Anies, memungkinkan perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana, memberikan kebijakan yang lebih luas dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.
“Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya,” ucapnya.



