JCCNetwork.id– Dua dari lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap remaja hingga meninggal dunia di Jalan Kimaja Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (5/11/2023) berinisial RP (16) berhasil di ringkus polisi.
“Mereka melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Kami mendalami beberapa saksi yang diperiksa dan telah mengamankan 2 orang remaja,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Senin (6/11/2023).
Peristiwa ini bermula saat korban dan rekannya menyaksikan balap liar tak jauh dari lokasi kejadian. Diduga korban yang mengendarai sepeda motor sempat terlibat perselisihan dengan para pelaku berjumlah lima orang.
Kemudian salah satu pelaku melempar sepeda motor korban dengan batu. Korban yang terjatuh dari sepeda motornya jadi langsung dihajar para pelaku.
Sadisnya para pelaku menganiaya dengan memakai batu dan besi berukuran panjang. teman korban berhasil melarikan diri dari kejaran para pelaku.
“Salah satu pelaku memukul kepala korban dengan besi dan batu. Korban tewas dengan mengalami luka di bagian kepala, kening dan kaki. Tapi yang luka parah di bagian kepala,” kata Warsito.
Polisi saat ini masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Akibat kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 55 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.



