Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi Desak Anwar Usman Dicopot

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitisi, Anwar Usman buntut putusan yang kontroversial dan dinilai cacat hukum.

Komite ini membeberkan beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggat oleh Anwar melalui putusan tersebut.

- Advertisement -

“Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPMK Ridwan Darmawan dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/10).

Adapun putusan MK yang kontroversial itu adalah nomor MK No.90/PUU-X/2023. Melalui putusan tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres Prabowo Subianto menjadi lebih mulus.

Menurutnya, persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR.

- Advertisement -

Selain itu, putusan MK di berbagai materi perkara serupa terkait permohonan terkait batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan. Bahkan dalam putusan-putusan terbaru yang sudah diputus oleh MK, yakni perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan lainnya.

“Dissenting opinion yang dibacakan oleh yang mulia hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023,” cetusnya.

“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tambah dia.

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Oleh sebab itu, KPMK menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi.

2. Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi.

3. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pasar Baru Disiapkan Jadi Wisata Kuliner 24 Jam

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah pengembangan sejumlah kawasan bersejarah menjadi pusat aktivitas ekonomi, pariwisata, dan ruang berkumpul masyarakat. Salah satu...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Sudaryono Geram, Dapur MBG Berdekatan dengan Kandang Babi #shorts #trending
01:53
Video thumbnail
Sudaryono Geram, Dapur MBG Berdekatan dengan Kandang Babi
08:39
Video thumbnail
65 Juta Anak Muda Nganggur, Erick Thohir Siapkan 300 Ribu Kesempatan Magang
10:06
Video thumbnail
KDM Beri Alarm Ekonomi Hitam Bisa Bikin Rakyat Makin Terhimpit
09:45
Video thumbnail
Wapres Gibran Bertemu Father of Asian EV Asal Magelang, Bahas Masa Depan Mobil Listrik Indonesia
03:01
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Ancaman Perpecahan, Masih Ada Kelompok Tak Suka Pancasila #shorts #trending
01:45
Video thumbnail
Prabowo Ingatkan Ada Kelompok Tak Suka Pancasila: Ini Sumber Perpecahan
08:10
Video thumbnail
Tak Main-Main! Amran Tepati Janji, 8 Pejabat Bulog-Bapanas Kena Imbas Kasus Beras Oplosan #shorts
01:09
Video thumbnail
Prabowo Tekankan Pemimpin Tak Cukup Pintar, Hati Harus Baik, Jangan Jadi Sumber Penderitaan #shorts
01:59
Video thumbnail
Prabowo: Orang Pintar Berhati Jahat Sangat Berbahaya, Bisa Picu Penderitaan dan Ketidakadilan
10:10
Video thumbnail
Tak Main Main! Amran Tepati Janji, 8 Pejabat Bulog Bapanas Kena Imbas Kasus Beras Oplosan
08:21
Video thumbnail
Kapolri Gandeng Mendes, Berantas Narkoba hingga Tawuran #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Kapolri Suyudi dan Menteri Yandri Siapkan Langkah Berantas Narkoba hingga Tawuran Desa
09:58
Video thumbnail
Momen Kocak Mentan Amran Jadi Mak Comblang, Tanggung Biaya Pernikahan Jika Serius #shorts
01:59
Video thumbnail
Bikin Salah Tingkah, Mentan Amran Jodohkan Peternak Muda dengan Stafnya, Siap Biayai Nikah
08:19
Video thumbnail
Blak-blakan di Depan OJK, KDM Sebut Birokrasi Perbankan Indonesia Rumit #shorts #trending
01:32
Video thumbnail
Depan OJK Dedi Mulyadi Soroti Rumitnya Birokrasi Perbankan Indonesia
08:57
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Kecurigaan, LNG Indonesia ke Singapura Diduga Dijual ke Negara Lain #shorts #trending
01:16
Video thumbnail
Bahlil Ungkap Kecurigaan soal LNG Indonesia Dikirim ke Singapura, Diduga Dijual Lagi ke Negara Lain
05:46
Video thumbnail
Prabowo Cairkan Rp3 Miliar untuk Atlet Asian Games Berprestasi
03:56

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER