JCCNetwork.id- Seorang selebgram asal Jawa Tengah bernama Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam tindakan membuang bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula saat ZDL tengah menginap dengan pasangannya, yang merupakan warga negara Singapura, di sebuah hotel di kawasan Legian.
Pada hari Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 03.00 WITA, ZDL mengalami sakit perut yang menyebabkannya beberapa kali pergi ke toilet.
“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 07.00 WITA, ZDL kembali ke toilet karena perut sakit hingga 1 jam duduk di kloset dan ia merasakan ada sesuatu yang keluar, setelah itu ia menyiramnya dengan menekan tombol air kloset,” ujar Ida Ayu dalam konferensi pers, Kamis (26/10/2023).
Barulah saat itu ZDL menyadari kehadiran bayi dalam kloset. Untuk menyembunyikan kejadian ini dari pasangannya yang masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset dengan rapat dan membersihkan dirinya serta kakinya di kamar mandi karena terdapat darah.
“Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah,” paparnya.
Kemudian, ZDL mengambil bayi tersebut dari kloset dan memasukkannya ke dalam kantong laundry plastik yang disimpan di lemari pakaian. Sekitar pukul 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sambil membawa tas yang berisi bayi.
Setelah tiba di Bandara, ZDL melakukan check-in di konter dan beberapa saat kemudian keluar dari terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal tujuan domestik dengan membawa tas yang berisi bayi. Sebelum membuangnya, pelaku memeriksa situasi sekitar.
“Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang Jawa Tengah,” ungkapnya.
Berkat temuan petugas kebersihan atas tas yang berisi bayi tersebut, polisi berhasil melacak pelaku hingga akhirnya menangkapnya di Semarang, Jawa Tengah. Zhafira Devi Liestiatmaja dijerat dengan Pasal 342 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun atas perbuatannya.






