JCCNetwork.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, telah memicu perdebatan dan pertimbangan dalam arena politik Indonesia. Keputusan ini dilihat sebagai upaya untuk membuka peluang bagi kepala daerah tertentu untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Demikian pandangan dari tiga narasumber, yakni Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Tama S. Langkun, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud; dan Emrus Sihombing, komunikolog Indonesia, dalam diskusi publik pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya” jelas Petrus.
Dampak hukumnya, lanjut Petrus, adalah bahwa putusan MK yang seharusnya bersifat final dan mengikat dapat kehilangan karakteristik tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 6 UU No. 48 Tahun 2009.
Sementara Langkun mengkritik konsep legal standing yang biasanya kuat dalam kasus di MK yang tampaknya menjadi lebih fleksibel dalam kasus ini.
Ia menyoroti bahwa para mahasiswa yang sebelumnya tidak memiliki legal standing kini dapat mengajukan gugatan, dan ini memunculkan pertanyaan yang tidak jelas terkait dengan legal standing. Langkun menggambarkan bahwa ini adalah situasi yang aneh, mengingat pengalaman pribadi di mana permohonannya ditolak karena legal standing yang tidak jelas.
“Jadi, begitu masuk permohonan ditolak. Nah, sekarang mahasiswa tiba-tiba diterima” ungkap Langkun.
Sementara Emrus Sihombing menyatakan bahwa keputusan MK yang menegaskan usia minimal 40 tahun sebagai syarat calon presiden/wakil presiden sesuai dengan undang-undang yang berlaku adalah langkah yang tepat.
Sebab, keputusan bersifat final dan mengikat.
“Namun di sisi lain, mengajak masyarakat memberikan pemikiran atau kritikal terhadap keputusan MK tertanggal 16 Oktober 2023 tersebut,” pungkasnya.



