JCCNetwork.id – Pada Senin (2/10/2023), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua pengacara yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Dua mantan pegawai KPK itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan perkembangan kasus yang tengah mengguncang Kementerian Pertanian (Kementan). Yakni dalam konteks dugaan keterlibatan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan juga Donal Fariz, yang ketiganya berprofesi sebagai pengacara,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Pemanggilan mereka ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kasus yang menjerat Kementan. Di mana ada dokumen-dokumen yang dihubungkan dengan kasus ini saat proses penggeledahan, baik di rumah dinas Menteri Pertanian maupun di lokasi lainnya.
“Kami akan konfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen dimaksud. Dokumen-dokumen ini ditemukan saat penggeledahan,” tutur Ali Fikri.
Sementara itu, KPK telah merencanakan pemeriksaan terhadap pengacara Donal Fariz dalam konteks yang sama. Namun, Donal Fariz belum memenuhi panggilan dari KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa mereka berdua, bersama dengan Rasamala, telah diinterogasi mengenai dokumen draf pendapat hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Febri menegaskan bahwa tugas mereka sebagai pengacara adalah memberikan pendampingan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga menerima sejumlah informasi dan dokumen yang kemudian diolah menjadi sebuah pendapat hukum.
“9 rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.



