JCCNetwork.id- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menyoroti soal ramainya perdebatan yang memanas di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden di tengah persiapan partai politik dan koalisi politik menjelang Pemilu 2024.
Pengujian mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden memunculkan dua poin krusial: pertama, yang menggugat batas usia minimal, dan kedua, yang menguji batas usia maksimal. Namun, menurut Lucius Karus, dorongan para penggugat tampaknya lebih berkaitan dengan taktik pemilu 2024 daripada aspek konstitusional.
“Saya menduga dorongan para penggugat itu terkait dengan penyelenggaraan pemilu 2024 semata, bukan tuntutan konstitusional,” kata Lucius kepada JCCNetwork.id, Selasa (22/8/2023).
Perlu dicatat bahwa, lanjut Lucius, batas usia calon presiden dan wakil presiden tidak diatur dalam konstitusi. Ini adalah hasil dari kompromi politik yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat pembentukan Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, pertimbangan pembentuk undang-undang adalah satu-satunya dasar untuk menentukan batasan usia ini.
Dengan dasar yang begitu fleksibel ini, aturan batasan usia selalu berpotensi untuk direvisi. Namun, pertanyaan kunci adalah apakah MK memiliki landasan konstitusional yang cukup untuk memproses uji materi terkait batas usia ini. Pasalnya, angka yang ada saat ini hanyalah hasil dari kompromi politik, bukan berdasarkan landasan konstitusional yang jelas.
“Karena batasan usia capres-cawapres ini semata angka kompromistis pembentuk UU, maka tidak bisa diuji konstitusionalitasny,” ungkap Lucius.
Lucius menambahkan, bahwa MK bukanlah tempat yang tepat untuk merubah angka-angka hasil kompromi politik. MK seharusnya hanya menguji hal-hal yang memiliki dasar konstitusional. Oleh karena itu, jika MK menerima dan memproses permohonan terkait batas usia minimal, maka ia juga harus memproses permohonan batas usia maksimal.
Dalam situasi seperti ini, MK harus menjaga independensinya dan menolak permohonan batas usia, baik atas maupun bawah. Penolakan ini akan memastikan bahwa MK tidak terlibat dalam permainan politik praktis dan menjaga martabatnya.
Dengan demikian, pengaturan batas usia calon presiden dan wakil presiden sebaiknya dikembalikan kepada pembuat undang-undang. MK tidak boleh menjadi alat bagi kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan langsung dalam masalah ini.
“Kalau MK menerima dan memproses permohonan terkait batas minimal, maka ia terjebak dalam permainan politik praktis dimana ia dijadikan tameng oleh mereka yang punya kepentingan sesaat terkait batas usia capres-cawapres,” tutup Lucius.



