JCCNetwork.id- Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pembunuh seorang kakek berusia 76 tahun setelah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian tragis tersebut terjadi. Keduanya berhasil ditangkap setelah 13 jam penyelidikan intensif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27), berhasil ditangkap di kediaman mereka di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, pada Senin (21/8) sore.
“Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia,” kata
Momon dikutip.
Menurut Momon, kedua pelaku tertangkap saat mencoba melarikan diri setelah menerima informasi bahwa korban, Kaji Madun, telah meninggal dunia.
“Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” katanya.
Peristiwa tragis ini bermula dari sengketa batas tanah antara keponakan korban dan adik kedua pelaku. Kedua terduga pelaku tiba-tiba mendatangi rumah Kaji Madun di Desa Kayu Putih dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tumpul, menyebabkan korban tersungkur.
Kakek berusia 76 tahun ini menderita luka lebam di kepala dan sempat dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo sebelum akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang eskalasi sengketa tanah yang berpotensi berujung pada kekerasan fisik yang mengerikan.



