JCCNetwork.id- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah menyelesaikan sesi pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong terhadap ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen.
Kamaruddin menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, dimulai sekitar pukul 11.00 hingga 21.16 WIB.
Kamaruddin dalam kesempatan ini memberikan penjelasan, bahwa semestinya pemeriksaan terhadap dirinya selesai pada pukul 16.00 WIB, namun proses tersebut tertunda karena penyidik terlibat dalam serangkaian rapat yang memakan waktu berharga.
Dengan berapi-api, Kammaruddin menyebutkan bahwa bukti-bukti yang dia persiapkan guna membantah penetapan tersangka dirinya telah ditolak oleh tim penyidik Bareskrim. Padahal bukti-bukti tersebut telah diletakkan di meja penyidik.
“Mengenai bukti ini sudah dipaparkan di sini. Saya sudah dipaparkan alat bukti tapi ketika diserahkan bolak balik rapat,” kata Kammarudin.



