JCCNetwork.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara soal polemik penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas.
Diketahui, penyelidikan KPK itu diduga melibatkan perwira militer aktif yaitu Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Firli membantah bahwa pihaknya menyalahi aturan dalam proses penyelidikan tersebut. Pasalnya, sejak awal KPK sudah melibatkan pihak militer atau Puspom TNI dalam melakukan penyidikan.
“KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas),” kata Firli dalam keterangannya yang dikutip JCCNetwork.id, Minggu (30/7).
Bahkan, lanjut Firli, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku dalam menetapkan tersangkan atas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Selain itu, Firli mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melimpahkan penanganan perkara ini ke pihak TNI.
“Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” beber Firli.