JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional, Marsda Henri Alfiandi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas selama periode 2021-2023. Henri Alfiandi diduga telah menerima suap dari berbagai vendor pemenang proyek di Basarnas.
Kasus ini juga melibatkan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (26/7) malam.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI untuk proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.
Adapun skandal ini menimbulkan kegemparan di kalangan masyarakat, mengingat Basarnas sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menyelamatkan nyawa manusia dan memiliki peran vital dalam situasi darurat namun diperhadapkan dengan kasus korupsi.