JCCNetwork.id– Partai Buruh dengan tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menghapus Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Jika permintaan mereka tidak dipenuhi, Partai Buruh mengancam akan menggeruduk kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pernyataannya hari Rabu (12/7/2023), mengungkapkan rencana mereka untuk melakukan aksi massa ribuan buruh ke DPR RI pada tanggal 20 Juli 2023 dengan tuntutan agar UU Kesehatan dicabut.
Said Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh juga akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk meminta pembatalan UU Kesehatan yang disahkan oleh DPR RI.
“Kami juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Rabu (12/7/2023).
Menurut Said Iqbal, UU Kesehatan yang baru disahkan tersebut akan merugikan masyarakat umum, terutama buruh, serta mempengaruhi sistem jaminan sosial nasional.
Salah satu permasalahan dalam UU tersebut adalah penempatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di bawah tanggung jawab presiden melalui menteri terkait. Partai Buruh menganggap hal ini dapat menimbulkan risiko terhadap tata kelola jaminan sosial yang rawan diintervensi.
Bukan hanya itu, UU Kesehatan juga menghapus penganggaran wajib dari negara untuk sektor kesehatan.
“Masyarakat sangat dirugikan sebab akan ada iuran tambahan atau out of pocket dan fasilitas kesehatan bisa makin buruk khususnya di wilayah 3T yakni tertinggal, terdepan, dan terluat,” jelas Said.
Partai Buruh berpendapat bahwa independensi profesi tenaga kesehatan akan terganggu oleh intervensi birokrasi. Mereka khawatir bahwa bidang kesehatan akan menjadi ladang investasi dengan layanan kesehatan berkualitas yang kurang diutamakan.
Sementara itu, Said Iqbal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap profesi tenaga kesehatan yang dikuasai sepenuhnya oleh pemilik modal. Ia berpendapat bahwa tidak ada organisasi profesi yang benar-benar melindungi dan mewakili tenaga medis, sehingga mereka rentan dieksploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit.
“Dampaknya tenaga medis akan diekploitasi oleh pemilik modal atau rumah sakit dan tidak ada organisasi profesi yang melindunginya,” pungkasnya.



