Maraknya Penipuan Berkedok Loker di Medsos, Publik di Harapkan Jangan Gampang Terpancing

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Era Globalisasi yang pesat ini menimbulkan banyak modus penipuan di jejaringan media sosial. Maka itu Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) mengimbau, kepada masyarakat agar mengantisipasi segala modus penipuan yang mengatasnamakan lowongan kerja paruh waktu.

“Modus Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) Hudiyanto, dikutip dari Antara, Sabtu (8/7/2023).

- Advertisement -

Ketika korban terpancing dengan memberi bayaran di awal kegiatan. Korban.kembali dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu.

Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” jelasnya.

- Advertisement -

Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) berpesan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

Maksud dari Legal artinya memastikan, produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

“Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,” katanya.

Menurut data, sejak April sampai Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

“Maka Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat,” katanya.

Informasi tambahan, apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Stok Rudal AS Menyusut Usai Pengalihan ke Timur Tengah

JCCNetwork.id-Persediaan rudal militer Amerika Serikat dilaporkan mengalami penurunan signifikan setelah dilakukan pengalihan senjata presisi dari kawasan Asia Pasifik dan Eropa ke Timur Tengah. Kondisi ini...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER