Modus Gaji Tinggi dan Budak Seks Cambuk Korban TPPO, Ini Warnning Polri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Iming-iming gaji tinggi menjadi modal utama pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam melancarkan aksinya.

Bahkan, selain dengan iming-iming dibayar dengan gaji fantastis, korban TPPO pun dipekerjakan sebagai budak seks (PSK) oleh para pelaku.

- Advertisement -

Modus itu mencuak usai Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, membongkar kasus TPPO, dimana korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.

Kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji seperti yang dijanjikan. Naasnya, korban dipaksa bekerja tanpa mengenal waktu kala berada di Arab Saudi.

Tak tahan dengan kerja rodi itu, korbanpun meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Tak dipulangkan secara gratis, korbanpun harus membayar 20 juta rupiah, jika kembali ke tanah air.

- Advertisement -

Tak berhenti disitu saja, Polres Boyolali, Polda Jateng, kembali membongkar kasus TPPO. Dalam kasus ini, korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan.

Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan. Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri.

Bahkan, masyarakat diminta Ramadhan tak mudah membayar sejumlah uang, untuk bekerja di luar negeri.

“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Sejak dibentuk Satgas TPPO, lanjut Randhan, sebanyak 511 Laporan Polisi (LP) telah ditangani oleh pihaknya dan berhasil mengamankan 598 tersangka.

Tercatat ada 386 kasus, pelaku mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Sementara para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 136 kasus yang berhasil diungkapnya.

Dua modus linnya dimana pelaku mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.

“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744,”tegasnya.

Sebanyak 1.744 orang korban TPPO itu,
terdapat 777 korban perempuan dewasa , 99 orang perempuan anak. Sementara 819 orang korban adalah laki-laki dewasa, dan 819 orang korban laki-laki dibawah umur, serta 49 orang korban lainnya.

Dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KAI Update Data: 14 Tewas, 84 Luka dalam Tragedi Bekasi

JCCNetwork.id- Jumlah korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, terus bertambah....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER