JCCNetwork.id- Polres Metro Bekasi Kota mencatat sebanyak 868 pengendara terkena tilang manual selama periode bulan Mei. Tindakan tegas ini mayoritas ditujukan kepada para pengendara sepeda motor yang kerap melanggar aturan.
“Angka tilang bulan Mei mencapai 868 berkas,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo kepada wartawan pada Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa meskipun tilang manual diberlakukan kembali, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Agung menegaskan bahwa personel yang ditugaskan untuk penindakan telah diberikan surat tugas resmi. Mereka memiliki wewenang untuk memberikan tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Pelanggaran mayoritas tidak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur. Kemudian knalpot bising, lawan arus dan melawan arus putar balik juga masih ditemukan,” ungkap Agung
























