Bongkar Pabrik Ekstasi, Polisi Gulung Empat Tersangka, Dua Lagi Masuk DPO

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Bersama Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Ditres Narkoba Polda Jawa Tengah, serta Bea dan Cukai, Polda Banten gagalkan pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten, dan Kota Semarang Jawa Tengah.

Dalam mengungkap kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka diantaranya berinisial, TH (39), N (28), MR (29), dan AR (29) tahun.

- Advertisement -

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan kasus pabrik ekstasi ini berawal, usai mendapat informasi adanya pengiriman
mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon ke Indonesia.

“Mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya itu, digunakan untuk mencetakan Ekstasi di Indonesia,” kata Komjen Agus, saat menggelar press release di Polda Banten, Jumat, (02/06/2023).

Berkat Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng tersebut, beber Agus, tim berhasil menagamankan dua orang tersangka berinisial TH (39) dan N (28).

- Advertisement -

“Tersangka TH dan N ini diamankan polisi, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” timpalnya.

Kepada polisi kedua tersangka mengaku, diperintah oleh seseorang yang berinisial B untuk bekerjasama sebagai koki memproduksi barang haram Ekstasi ini. Bahkan, tersangka B saat ini telah menjadi DPO petugas dalam kasus produksi ekstasi ini.

“Masing-masing tersangka mendapat upah sebesar Rp: 500.000,” timpalnya.

Pengembangan, tim Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Banten dan Polda Jawa Tengah, serta Bea dan Cukai, kembali mengamankan dua orang tersangka lagi berinisal MR (29) dan AR (29).

“Tersangka MR dan AR itu diamamankan polisi di Jalan Kauman Barat 5, Nomor 10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang Jawa Tengah,”terangnya.

Tersangka MR dan AR mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang saat ini masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang.

“Kedua tersangka ini mengaku diberikan upah Rp1.000.000 untuk menjadi koki guna memproduksi ekstasi di Clandstine Lan ini,” jelasnya.

Selain tersangka polisi turut menyita sejumalah barang bukti antara lain yaitu,  25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy untuk TKP di Tangerang Banten.

“Ada juga beberapa barang bukti yang blum diproduksi mulai dari serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” jelasnya.

Sementara untuk di TKP Semarang kata Agus, polisi mengamankan sejumlah  barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi seperti, Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir.

“Untuk barang bukti yang blum jadi mulai dari kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah.

Dari pengungkapan kasus pabrik ekstasi yang terdapat di Tangerang dan Semarang Jawa Tengah itu, pihaknya jelas Agus berhasil menyelamatkan ratusan jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba jenis ekstasi tersebut.

“Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,” tutup Agus

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Pemerintah dan BI Siaga

JCCNetwork.id- Pemerintah merespons pelemahan tajam nilai tukar rupiah yang terjadi pada perdagangan Kamis (23/4/2026), di mana mata uang Garuda sempat tertekan hingga menyentuh kisaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER