JCCNetwork.id– Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menekankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diinterpretasikan secara beragam dan tidak bisa dianggap sebagai politisasi.
Saat ini untuk memahami keputusan tersebut bisa ditelaah lewat dua cara, yaitu apakah undang-undang tersebut akan diberlakukan ke depan atau berlaku surut.
“Apakah yang sekarang mau diperpanjang atau tidak, opsinya masih ada dua dan sama-sama memiliki logika hukum,” ujar Mahfud, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku ke depan, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana), biasanya berlaku selama tiga tahun ke depan. Namun, ada juga kasus di mana undang-undang dengan kemungkinan berlaku surut pernah diberlakukan beberapa tahun sebelumnya, seperti saat Nurul Gufron mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Dia memberikan contoh kasus ketika Undang-Undang Nomor 19 tentang KPK diberlakukan. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa calon pimpinan KPK harus memiliki usia minimal 50 tahun. Namun, saat Nurul Gufron mendaftar, usianya belum mencapai 50 tahun. Oleh karena itu, KPK menerapkan persyaratan tersebut saat mendaftar, bukan berlaku secara langsung saat undang-undang tersebut diberlakukan.
Mahfud sedang mempelajari keputusan MK yang memiliki berbagai interpretasi. Sesuai dengan kedua opsi yang ada, pihaknya akan mencari solusi terbaik dan paling memungkinkan untuk diterapkan.
“Tidak akan ada politisasi. Nanti akan dicari yang terbaik,” tutupnya.























