Tolak Putusan Majelis Hakim, Umat Vihara Amurva Bhumi Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Tolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Perkara No 761/Pdt.G/2022/PN.JKT.Sel, puluhan umat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin). Mereka menilai, bahwa putusan hakim dalam perkara sengketa kepemilikan lahan Vihara tersebut tak memenuhi rasa keadilan.

Koordinator umat untuk keadilan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Angin Ngo menuturkan, keberadaan Vihara Amurva Bhumi ini sudah ratusan tahun, seharusnya dilestarikan, dan bukan dipermasalahkan.

- Advertisement -

Pada awal tahun 1997 Vihara ini jelas Angin sudah mulai berlangsung sengketa. Namun, putusan pengadilan kala itu, memenangkan oleh pihaknya. Lalu pada tahun 2023, muncul lagi masalah terkait kepemilikan Vihara tersebut. Persoalan ini seakan terus bergulir tanpa henti sehingga dibutuhkan perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, keberadaan Vihara Amurva Bhumi sudah ratusan tahun dan seharusnya dilestarikan sebagai cagar budaya.

“Jadi intinya kami para Ummat ingin meminta bapak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan kisruh Vihara tersebut,” kata Angin kepada Wartawan, Jumat, (26/5/2023).

- Advertisement -

Selain menolak putasan pengadilan lanjut Angin, pihaknya akan menyurati Presiden, Mahkamah Agung, Ketua MPR. Bahkan, para Ummat untuk mengambil sikap untuk banding, terkait dengan putusan pengadilan tersebut yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan tersebut.

“Kami punya alasan menyurat ke Presiden Jokowi, dan menaruh harapan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, oh iya Waktu pak Jokowi Gubernur pernah berkunjung kesini,”jelasnya.

Angin meminta semua pihak untuk jangan mengotak-atik Vihara tersebut. Pasalnya dengan adanya hal ini turut mengganggu umat yang mau menjalankan ibadah di Vihara.

“Kami juga berharap agar keluhan kami ini juga didengar oleh anggota DPR sebagai wakil rakyat,”pintahnya.

Tambahan informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi Senin 22 Mei 2023. Ini adalah gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi.

Sementara pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi. Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan objek tanah yang menjadi sengketa, yakni tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi adalah merupakan bagian dari SHGB Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama penggugat.

Atas dasar itu, majelis menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat.

Atas dasar itu, majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tegugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dampak Tragedi Bekasi, Layanan KA Terganggu

JCCNetwork.id- Sejumlah perjalanan kereta api (KA) jarak jauh masih belum dapat dioperasikan pada Rabu, 29 April 2026, menyusul dampak kecelakaan fatal yang terjadi di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER