JCCNetwork.id- Dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, putusan yang diumumkan oleh Majelis Hakim menarik perhatian publik. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Lingga Setiawan, serta Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus. Mereka menghadirkan keputusan yang sangat berpengaruh terhadap terdakwa, yaitu mantan Rektor Unila, Prof. Karomani.
Majelis Hakim menjatuhkan kepada terdakwa Karomani pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara.
Hukuman pokok tersebut ternyata tidak cukup bagi Majelis Hakim. Mereka juga memberikan hukuman tambahan kepada Karomani, yang harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah. Jumlah ini harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.
“Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Hal yang memberatkan adalah, Karomani sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Republik ini.
“Hal yang meringankan bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar. Maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum,” timbal Majelis Hakim.



