Jabatan Pimpinan Diperpanjang, KPK Sebut Itu Bukti Mewahnya Demokrasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK mengabulkan permohonan uji materiil perpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon ‘judicial review’ saya,” kata Ghufron, Kamis (25/5/2023).

- Advertisement -

Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review ia ajukan menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Namun, baginya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi. Namun keputusan MK mengabulkan ini, adalah simbol kemenangan dan kemewahan dalam berdemokrasi.

“Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Matangkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2026

JCCNetwork.id- Pemerintah bersama sejumlah instansi terkait mulai mematangkan langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2026. Berbagai kebijakan disiapkan untuk mengantisipasi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER