JCCNetwork.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya MK mengabulkan permohonan uji materiil perpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Saya sampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang telah memutus menerima permohon ‘judicial review’ saya,” kata Ghufron, Kamis (25/5/2023).
Ghufron mengakui bahwa permohonan judicial review ia ajukan menuai banyak reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Namun, baginya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi. Namun keputusan MK mengabulkan ini, adalah simbol kemenangan dan kemewahan dalam berdemokrasi.
“Inilah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.


















