Penanganan Jalan Kepri Bakal Telan Anggaran Rp646 Miliar

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasikan sejumlah dana sebesar Rp646 miliar untuk penanganan jalan di Kepulauan Riau (Kepri). Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan bahwa dana tambahan tersebut diberikan oleh Kementerian PUPR guna mengatasi jalan sepanjang 85,53 kilometer di daerah tersebut.

“Kami sangat bersyukur, karena usulan penanganan jalan Pemprov Kepri membuahkan hasil anggaran Rp646 miliar dari Kementerian PUPR,” kata Gubernur, Sabtu (20/5/2023).

- Advertisement -

Ansar mengungkapkan bahwa kepastian dana dari Kementerian PUPR tersebut diperoleh setelah hasil review pada Aplikasi Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel (SiTIa), yang dimasukkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

Ansar menjelaskan bahwa penanganan jalan di Kepri pada tahun 2023 akan mencakup pemeliharaan, peningkatan, dan pembangunan jalan baru di tujuh kabupaten/kota, yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Karimun, Anambas, dan Natuna.

“Infrastruktur jalan itu jadi syarat utama untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah, karena jalan yang memadai bisa memperlancar arus perputaran barang, jasa, dan uang,” ujarnya.

- Advertisement -

Pada tahun ini terdapat 17 paket usulan penanganan jalan di Kepri yang disetujui oleh Kementerian PUPR. Usulan tersebut terdiri dari 11 usulan penanganan jalan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, dua usulan penanganan jalan yang diajukan melalui aspirasi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kepri, dan empat usulan penanganan jalan untuk perbaikan jalan yang terkena longsor di Pulau Serasan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

HET Minyakita Tetap Rp15.700, Distribusi Diperkuat

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita yang saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Kebijakan tersebut...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER