JCCNetwork.id – Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria berinisial HA (28) yang juga mantan debt collector merampas 20 unit kendaraan sepeda motor. Demikian kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
“HA ini merupakan mantan pegawai leasing jadi tahu bagaimana cara tarik motor,” ucap Kapolres, Kamis (11/5/2023).
Pegungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang motornya dirampas di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.
Saat beraksi pelaku bersama ketiga temannya yakni SM (32), RS (28), dan DA (40). HA lalu merampas motor korban dengan modus menjadi debt collector, padahal korban tidak ada tunggakan samasekali.
“Mereka modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. Faktanya motor ini tidak pernah menunggak karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada karena memang tidak menunggak,” katanya.
Bermodal surat penarikan kendaraan palsu, kawanan sindikat tersebut melakukan aksinya hingga mendapatkan 20 unit sepeda motor.
“Pengakuan HA nekat melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.



