JCCNetwork.id– Seorang bapak bernama Sintus (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende, akibat tega menodai anak kandungnya selama delapan tahun. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan wewarai, Kabupaten Ende, pada Senin (17/4/2023).
Tersangka yang berpenduduk di Kecamatan Wewarai, Kabupaten Ende tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, SH., menjelaskan, pelaku AS alias Sintus memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik pakain korban dan kemudian tersangka melakukan aksinya.
“Setiap sebelum melakukan aksi bejatnya dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban,” kata Yance.
Sementara itu, setiap kali Sintus ingin melakukan aksinya pelaku menyuruh istrinya pergi ke kampung di Kecamatan Ndori. Sementara korban tidak berani mengadukan hal itu ke ibunya. Sebab, pelaku mengancam akan membunuhnya korban jika menceritakan perbuatannya.
Namun pada tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16:00 WITA, usai pelaku melakukan aksinya dengan korban. Korban kemudian berlari ke Polsek Wewaria melaporkan peristiwa pemerkosaan oleh ayahnya itu.
Pelaku dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman pidana paling lama 12 tahun.























