JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran
pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota mulai Senin (1/5/2023). KPU juga mengatur mengatur jam pendaftaran setiap harinya bagi para bacaleg.
“Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Jam itu khusus untuk 1-13 Mei 2023. Khusus pendaftaran hari terakhir, jam pendaftarannya berbeda. Mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, Minggu (31/4/2023).
Adapun pendaftaran bacaleg sesuai tingkatan. Yakni bagi DPR Pusat dan DPD di lakukan di KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Kemudian DPRD Provinsi ke KPU Provinsi.
“Pendaftaran dilakukan partai politik ke KPU sesuai dengan tingkatannya. Demikian pula untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD,” jelasnya























